PERATURAN DAN TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN MTs N WONOSOBO
I. JAM BUKA
Senin s/d Kamis : Pk. 07.00 – 13.30 WIB
Jumat s/d Sabtu : Pk. 07.00 – 12. 15 WIB
II. KEANGGOTAAN
1. Yang dapat menjadi anggota adalah: Seluruh Siswa MTs N Wonosobo
2. Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan MTs N Wonosobo
1. Yang dapat menjadi anggota adalah: Seluruh Siswa MTs N Wonosobo
2. Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan MTs N Wonosobo
III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Mengganti Cetak Kartu dan Buku Anggota Peminjaman
3. Menyerahkan foto 2X3 2 (dua) lembar.
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Peminjam menunjukkan kartu anggotanya.
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 1 (satu) buku Bacaan/Majalah dan
1. Peminjam menunjukkan kartu anggotanya.
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 1 (satu) buku Bacaan/Majalah dan
6 (lima) buku Mata Pelajaran
3. Lama Waktu peminjaman 1 (satu) minggu untuk peminjaman Buku Bacaan
3. Lama Waktu peminjaman 1 (satu) minggu untuk peminjaman Buku Bacaan
1 (satu) Bulan untuk peminjaman Buku Mapel dan dapat diperpanjang 1
masa pinjam, apabila buku /majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
V. KOLEKSI BUKU YANG DAPAT DIPINJAM DAN BAWA PULANG
1. Buku Mapel yang dipinjam dengan buku peminjaman
2. Kliping, Kumpulan Soal-soal Ujian
3. Majalah dan Buku Bacaan Fiksi/Non Fiksi
2. Kliping, Kumpulan Soal-soal Ujian
3. Majalah dan Buku Bacaan Fiksi/Non Fiksi
VI. KOLEKSI BUKU YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM DAN BAWA PULANG
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di tempat.
3. Buku Mapel yang dipinjam untuk sementara, waktu peminjaman hanya dari Pk: 07.00 sampai 13.30. Apabila peminjam terlambat mengambalikan buku, maka akan dikenakan Denda
VII. DENDA / SANKSI
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang
telah ditentukan akan dikenakan denda .
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan
sebaik- baiknya.
3. Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang
3. Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang
bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan.
4. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus
4. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus
mengganti dengan buku /majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang
bersangkutan dapat mengganti dengan uang sebesar 2 (dua) kali harga buku.
VIII. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan,
1. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan,
ketertiban,dan kebersihan ruang perpustakaan dengan :
– Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-
– Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-
tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pengunjung perpustakaan.
– Tidak makan, minum dalam ruang perpustakaan
– Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
– Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
– Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
– Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang
– Tidak makan, minum dalam ruang perpustakaan
– Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
– Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
– Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
– Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang
perpustakaan.
– Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang–
barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena
perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang
yang tertinggal.
– Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka
– Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka
lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
– Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu
– Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu
pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi
atau akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pengunjung perpustakaan
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pengunjung perpustakaan
yang tidak mentaati tata tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada
pengunjung yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk
meninggalkan ruang perpustakaan.
5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pengunjung / anggota
5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pengunjung / anggota
perpustakaan
KEPALA PERPUSTAKAAN
TTD